Beranda | Artikel
Hukum Memanfaatkan Islam Untuk Tujuan Pribadi
Rabu, 5 April 2006

HUKUM MEMANFAATKAN ISLAM UNTUK TUJUAN PRIBADI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat para ulama yang terhormat tentang orang-orang yang memanfaatkan Islam untuk merealisasikan tujuan-tujuan pribadi mereka ?

Jawaban
Islam adalah agama yang benar seperti yang sudah diketahui. Pujian hanya bagi Allah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada NabiNya.

Sesungguhnya Kami telah mengutus (Muhammad) dengan kebenaran ; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan” [Al-Baqarah/2 : 119]

Agama Islam lebih di atas, lebih mulia, lebih tinggi dari tujuan manusia menjadikannya sebagai alat untuk menyampaikannya kepada tujuan-tujuan pribadinya. Dan setiap manusia mengklaim bahwa dia termasuk penolong dan pembela Islam, sesungguhnya ucapan-ucapannya harus disesuaikan dengan perbuatan-perbuatannya sehingga jelaslah bahwa dia benar dalam pernyataannya. Karena kaum munafik mengatakan tentang berpegangnya mereka dengan Islam yang apabila seseorang mendengar mereka mesti berkata, ‘Mereka orang-orang yang beriman’. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah” [Al-Munafiqun/63 : 1]

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ﴿١﴾اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar RasulNya ; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan” [Al-Munafiqun/63: 1-2]

Hingga firmanNya.

Dan apabila melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka ; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)” [Al-Munafiqun/63 : 4]

Orang-orang munafik memiliki bayan dan fashahah (pandai berbicara, -pent) yang apabila seseorang mendengar ucapan mereka, niscaya ia mendengarkan dengan seksama dan mengira bahwa mereka berada di atas haq dan kebenaran. Bagaimanapun juga, sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang memanfaatkan agama Islam untuk mencapai keinginannya. Bahkan ia harus berpegang kepada agama Islam untuk mendapatkan hasilnya yang besar, yang diantaranya adalah kemulian dan keteguhan di muka bumi sebelum mendapatkan pahala di akhirat. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah(keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku” [An-Nur/24 : 55]

Dan firmanNya.

Barangsiapa mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” [An-Nahl/16 : 97]

[Majalah Ad-Da’wah edisi 1288 tanggal 11/10/1411 Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1808-hukum-memanfaatkan-islam-untuk-tujuan-pribadi.html